JAKARTA, ARASVARA.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Senin (5/10/2026).
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Jendral Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan.
"Iya diberhentikan jadi ASN. Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ucap Komjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Rapat Dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Temui Kartu RS Terpidana di Lapas Cibinong
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, total sebanyak 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Baca Juga:
Dirjenpas Kemenimipas Mashudi Mundur dari Jabatan, Dua Pejabat Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan Pasca Temuan Ombudsman
Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga:
10 Bangunan Klaster Mewah Hasil Temuan Ombudsman Dibongkar, Anggota DPR Temukan Miras
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9). Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.
