JAKARTA, ARASVARA.ID – Direktorat Jendral Pemasyarakat Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas) Irjen Pol Purn Mashudi mengundurkan diri buntut skandal temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi pada Kamis (1//10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jendral Pemasyrakatan,” kata Akbar Hadi dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga:
10 Bangunan Klaster Mewah Hasil Temuan Ombudsman Dibongkar, Anggota DPR Temukan Miras
Pengunduran diri jendral polisi yang menjabat di Kementerian ini sebagai kata Akbar Hadi sebagai bentuk pertanggung jawaban moral terhadap insiden Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanimse yang telah ditetapkan,” papar Akbar.
Dua Pejabat Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan
Sementara itu Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu Nur Mariyana Putri (NMP) dinonaktifkan Ditjenpas. Ia dinonaktifkan bersama satu orang staf berinisial SEM.
Baca Juga:
Rapat Dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Temui Kartu RS Terpidana di Lapas Cibinong
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menyusul beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
"Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen," kata Lilik dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Lilik memastikan, pihaknya terus memberikan kebenaran informasi, mengindentifikasi akar masalah, dan memeriksa secara objektif terhadap pihak yang berkaitan.
Baca Juga:
Ombudsman RI Temukan Miras di Lapas Kelas II Cibinong dan Sejumlah Rumah Mewah Bak Cluster
Jika Terbukti Tak Ada Toleransi
Lilik menegaskan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
"Komitmen kami tetap sama, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, yakni perang terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga:
Kementerian Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Kelas II Cibinong, Imbas Temuan Fasilitas Mewah dan Miras oleh Ombudsman
