Selain Beras dan Garam Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Impor

Teks foto: Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dalam penyelundupan beras, garam dan pakaian impor bekas ilegal.

Teks foto: Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dalam penyelundupan beras, garam dan pakaian impor bekas ilegal.(Dok. Kemenkeu RI)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 22 September 2026 - 17:02 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Ditjen Bea Cukai membongkar penyelundupan beras dan garam illegal, juga menyita 1.435 Bale Pakaian Impor bekas untuk Thrifting.

DJBC telah mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas (thrifting) dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Keempat penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:

Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal

Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menerangkan, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan untuk melindungi pasar Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC Jakarta pada Selasa (22/9/2026).

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ujar Suahasil Nazara dikutip keterangan resmi Kemenkeu.

Baca Juga:

Ramai Uang Cetakan Purbaya Yudhi Sadewa Diburu Kolektor, Bank Indonesia Angkat Bicara

Dari empat penindakan itu, Bea Cukai menemukan komoditas yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Pasar Indonesia Jadi Upaya Pelanggaran Kepabeanan

Menurut Menkeu, besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat upaya pelanggaran di bidang kepabeanan terus terjadi. Karena itu, ia meminta jajaran DJBC menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten untuk melindungi pasar domestik.

"Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan," kata Suahasil Nazara.

Beras yang diproduksi di dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi hingga penyimpanan dan penjualan. Karena itu, Menkeu menilai dengan masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola pangan dalam negeri.

Baca Juga:

Menkeu Suahasil Nazara Bicara Ketidakpastian Ekonomi Global Pasar SBN Indonesia Tetap Solid

Selain beras, Menkeu juga menyoroti masuknya pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas impor dapat berdampak terhadap pelaku usaha di dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil beserta aspek kesehatan terkait pakaian bekas yang beredar di masyarakat.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…