SEMINGGU sudah Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Namun, berita pergantian menkeu bak salju di musim dingin terus menggelinding ke tengah publik.
Publik masih semangat memperbincangkan pencoptan menkeu yang dijuluki menteri "Koboy" itu. Baik di dunia maya, kafe kopi maupun di ruang publik lainnya, pencopotan Purbaya secara mendadak menjadi perdebatan hangat.
Sebagian besar publik mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mencopot mendadak Purbaya tanpa disertai alasan yang menjadi dasar langkahnya itu.
Apalagi pencopotan Purbaya dilakukan ketika menkeu sedang menjalankan tugas negara yakni mengikuti rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Rancangan APBN 2027.
Selain itu, pada rapat kerja dengan DPD, Senin (14/9/2026), Purbaya juga sedang membicarakan adanya 40 perusahaan besar asing yang bandel dan membayar pajak semau gue.
Tiba-tiba Purbaya mendapatkan telepon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi. Mensekneg memberitahu bahwa posisi Purbaya menjadi menkeu diganti.
Mendapat kabar itu, kontan saja Purbaya langsung ngeloyor ke luar ruangan rapat dan pergi tidak kembali lagi.
Pasca pencopotan Purbaya hingga posisi menkeu dijabat Suahasil Nazara, pihak Istana dalam hal ini Presiden Prabowo belum pernah memberikan pernyataan seputar alasan pergantian jabatan itu.
Apalagi pencopotan menkeu dilakukan via telepon, ketika pejabat bersangkutan sedang mengikuti rapat kerja yang nota bene sedang menjalankan tugas negara.
Mengganti menteri memang sepenuhnya hak prerogatif dan kewenangan Presiden Prabowo. Hak prerogatif dan kewenangan ini diatur dalam UUD 45.
Pada pasal 17 ayat 2 UUD 45 menyebutkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
