Arah Redaksi: RUU Perampasan Aset Belasan Tahun "Diumpetin," Ada Apa?

Teks foto: seorang pendemo melakukan aksi demo di depan gedung DPR dan MPR RI, Jakarta Pusat. Pada Kamis (27/8/2026)

Teks foto: seorang pendemo melakukan aksi demo di depan gedung DPR dan MPR RI, Jakarta Pusat. Pada Kamis (27/8/2026)(Arasvara: Gabriel Omar Batistuta)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB
Share:

Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

ARASVARA.ID- Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk DPR RI, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.

Selain itu, massa AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok juga meminta koruptor dihukum mati.

Beberapa hari sebelum berunjukrasa, massa AMPB berombongan mengalir ke Jakarta dengan menggunakan bus. Sepanjang perjalanan, mereka menyedot perhatian publik.

Dipimpin Botok, perwakilan massa dari AMPB diterima para pimpinan DPR RI. Dengan penuh semangat mereka berteriak, "Sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor."

Mendapat tekanan dari massa AMPB, pimpinan DPR RI menyanggupi pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Malah pimpinan dewan bersedia mundur dari jabatannya bila hingga waktu yang dijanjikan ternyata RUU tersebut belum disahkan.

Kesediaan pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya diyakinkan dengan membubuhkan tanda tangan.

Bakal disahkannya RUU Perampasan Aset mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang yakin bahwa RUU itu akan disahkan. Namun, banyak pula dari mereka yang mencibir, curiga dan tidak yakin wakil rakyat akan memenuhi janjinya.

Bergulirnya tanggapan publik yang yakin atau mereka yang tidak yakin dapat dimaklumi.

Bagi mereka yang yakin, secara logika memang benar karena pimpinanan DPR RI sudah teken dan bersedia mundur bila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset gagal disahkan. Mereka pasti takut kehilangan kursi empuknya atau jabatannya.

Sebaliknya bagi publik yang pesimis bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan juga tidak sepenuhnya salah. Sebab, RUU itu sejatinya sudah belasan tahun ngetem atau mandek di laci DPR RI.

Page 1 of 3

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…