JAKARTA, ARASVARA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelendupan beras dan garam illegal ke Indonesia.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) menindak empat dugaan impor beras sepanjang Agustus-September 2026.
Sebanyak puluhan container berisi beras dan garam diamankan dengan nilai barang mencapai Rp15,8 Miliar.
Baca Juga:
Menkeu Suahasil Nazara Bicara Ketidakpastian Ekonomi Global Pasar SBN Indonesia Tetap Solid
Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam Rp7,8 Miliar.Sedangkan 15 kontainer lainnya ditemukan di wilayah Bogor, Jawa Barat ditaksir senilai Rp 8 Miliaran.
Mentan Sebut Rugikan Negara dan Berdampak Ratusan Juta Petani
Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dalam jumpa pers Selasa (22/9/2026) menegaskan, praktik impor ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penghidupan ratusan juta petani. Pemerintah sebelumnya juga menyoroti risiko masuknya penyakit melalui komoditas pertanian ilegal.
Baca Juga:
Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara Jadi Perhatian Pasar
“115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani juga dari segi jumlah beras. Kita sudah swasembada, tetapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” ujar Amran.
Penyelundupan komoditas pertanian juga berpotensi membawa penyakit dan hama tanaman yang sebelumnya tidak ditemukan di Indonesia. Jika lolos masuk dan menyebar, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi sektor pertanian.
Ia juga menyinggung temuan beras impor ilegal sebelumnya yang menggunakan label premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar beras premium.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tiba-tiba Reshuffle, Menteri Keuangan Dijabat Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Pemerintah memang tengah memperketat pengawasan terhadap tata niaga beras.
“Merugikan petani beras dan merugikan konsumen 286 juta orang itu adalah beras premium. Ini labelnya premium, tetapi (isinya) beras biasa. Kerugiannya kurang lebih Rp 90 triliun. Minggu lalu, fortifikasi labelnya, tetapi berasnya biasa. Harganya Rp 13.000 dijual Rp 56.000, harganya Rp 13.000 dijual Rp 40.000. Kerugiannya adalah Rp 98 triliun. Ini clear (jelas kerugiannya), kami (periksa) pakai laboratorium,” ucap Amran.
102 Tersangka
Amran juga mendukung aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal di sektor pangan.
