ARASVARA.ID - Sebanyak 32.389 orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juli 2026 melansir dari data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Angka tersebut terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat juga menjadi provinsi terbanyak dengan jumlah 6.727 orang atau sekitar 20,77 persen.
Hal ini diduga semakin parah usai hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon terancam jadi korban selanjutnya.
Baca Juga:
Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan dari APBN
Kejadian itu ditanggapi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pemerintah akan melakukan verifikasi sebelum turun kesimpulan bahwa PHK benar terjadi.
"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," tuturnya kepada awak media.
Sementara jika karyawan betul-betul di PHK, maka harus menerima hak JKP termasuk uang sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Baca Juga:
Delapan Polisi Diringkus Tim Gabungan Bareskrim Polri, Satu Diantaranya Kasat Narkoba Polres Tangsel
Data angka PHK juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono
"Jika melihat data dari pemerintah, jumlah PHK pada periode Januari hingga Juli 2026 sebanyak 32.389 orang," jelasnya kepada Arasvara.id, Jumat (31/7/2026).
Pada bulan Juni kemarin, angka PHK melonjak sebesar 8.919 jiwa dibanding pada periode Januari hingga Mei.
Terlebih, Kahar S. Cahyono juga menerangkan bahwa data bulan Juli 2026 belum ada.
