JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Namun yang menghadiri pemanggilan dari penyidik tim 9 hanya satu orang.
“Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir,” ucap Anang Supriatna dalam keterangannya Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 29 Juli 2026 Turun Rp12.000, Beli Sekarang!
Ia juga menambahkan oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” terang Anang Supriatna.
Sebelumnya diberitakan Tim Tim penyidik sembilan memeriksa tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus dugaan TPPU yang melibatkan tersangka Eks Jampidsus pada Selasa (28/7/2026). Ketujuh saksi yang diperiksa tim 9 empat dari anggota polri dan tiga dari pihak swasta.
Baca Juga:
Ramalan Shio Kuda dan Tikus Kamis 30 Juli 2026: Hadapi Hari yang Menyenangkan!
Kasus tersebut terbongkar ketika Kortas Tipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah menyita emas 74 kilogram dan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk rupiah, US Dolar dan Dolar Singapura. (Dji)
