JAKARTA, ARASVARA.ID - Tim Kejaksaan Agung melalui tim penyidik sembilan orang saksi terkait sprinduk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan dari sembilan orang saksi yang dipanggil tim penyidik sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga:
Ramalan Shio Kambing, Babi dan Ular Agustus 2026: Keuangan Jangka Panjang Bisa Terjaga!
Tiga orang saksi yang memenuhi panggilan tim sembilan yakni berinsial HK penyidik Polri, HH selaku pihak swasta dan HJ selaku pihak Swasta.
“Sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, (28/7/2026).
Sebelumnya diberitakan Febrie Adriansyah mantan Jampidsus Kejagung ditahan tanpa kenakan rompi kejaksaan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga:
Ramalan Shio Kuda dan Babi Agustus 2026: Masalah Bisa Teratasi dan Banyak Kabar Positif
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 dan langsung ditetapkan tersangkan dan penahanan. Kasus tersebut berawal Kortas Tipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah dan menemukan uang miliaran rupiah, US Dollar dan Dollar Singapura dan emas batang 74 kilogram (kg).
Selain Febrie Adriansyah penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto dan sudah dilakukan tahap dua. (Dji)
