ARASVARA.ID - Pengendara yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan akan menghambat proses idenifikasi kendaraan baik dari petugas kepolisian atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melansir dari laman resmi https://korlantas.polri.go.id/, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya.
Dengan begitu setiap kendaraan bermotor dilarang untuk menyamarkan identitas kendaraan, memasang penutup plat nomor, mengubah font huruf dan angka, melipat plat, mengect ulang, hingga memasang aksesoris yang menghalangi.
Baca Juga:
Kepala BGN, Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Alasan Kesehatan Jadi Faktor Utama!
Apa Dampak Menutup Pelat Nomor?
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009," terangnya.
