Kasus Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay Cabut Laporan, Polisi Sarankan Tunda untuk Dasar Penyelidikan

Laporan dugaan kasus penculikan Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay.

Laporan dugaan kasus penculikan Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay.(Instagram/ @jesslynwjy)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 21 Juli 2026 - 15:49 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kasus dugaan kasus penculikan yang melibatkan Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay di Restoran Saung Kita, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diminta oleh rekan korban untuk dicabut di Polres Jakarta Pusat Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri menerangkan, meski begitu, pihak kepolisian menyarankan untuk penundaan pencabutan berkas.

"Memang pelapor ada rencana mau cabut laporan," ucap Iptu Erlyn Sumantri kepada Arasvara saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:

Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay Diduga Alami Penculikan, Polres Jakarta Pusat: Sedang Diselidiki!

Dirinya juga menambahkan, penyidik memberikan saran untuk pencabutan ditunda agar proses penyelidikan terus berlanjut.

"Dari penyidik menyarankan penundaan pencabutannya untuk dasar penyelidikan," terangnya.

Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga:

Pengacara Hotman Paris Minta Maaf Rendahkan Profesi Wartawan dan Presiden Prabowo, PWI Lapor Polisi

"Proses penyelidikan masih berlanjut," tuturnya saat dikonfirmasi Arasvara.

Terlebih, saat ini proses penyelidikan sudah meminta empat orang untuk memberi keterangan dan masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.

"Info dari penyidik baru 4 orang yang di mintai keterangan nya dan masih akan bertambah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang atlet putri golf Indonesia Jesslyn Wijaya Lay hilang diduga diculik usai menghadiri ulang tahun pernikahan neneknya di Restoran Saung Kita, Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…