JAKARTA, ARASVARA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melimpahkan berkas tersangkas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan tiga perusahaan BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (17/7/2026).
Tersangka Don Ritto (DR) tiba di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, digiring sejumah penyidik reserse Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Wakil Kepala Korps Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Boro Windu menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanngan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Sumatera Utara Tewaskan 4 Orang
“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bgian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro kepada awak media.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menerangkan, barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai senilai Rp6,059 miliar, 74 batang emas seberat 74,01 kilogram (kg), uang tunai senilai 16.068.804 Dollar singapura dan 6.370.921 US Dollar.
Barang bukti yang diperiksa oleh instansi yang berwenang yakni Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat, Puslabfor Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Cara Login WhatsApp Pakai Nomor HP yang Sudah Hangus Tanpa Proses Verifikasi!
“Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik,” tutur kabid humas.
Selain itu tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di kantornya sendiri, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku ditunjuk menjadi pengacaranya sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Sebelumnya diberitakan Polisi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tiga kasus BUMN yakni PLN Batu Bara, PT Asabri, dann anak usaha PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Makna Lirik Lagu "Kita Buat Menyenangkan" karya Bernadya: Menikmati Kebersamaan di Ujung Masa
Setelah tetapkan kedua tersangka Don Ritto dan Febrie Adriasnyah polisi juga serahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. (Dji)
