Hotman Paris Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalistik, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers!

Akhmad Munir sedang memberikan tanggapan terkait pernyataan Hotman Paris.

Akhmad Munir sedang memberikan tanggapan terkait pernyataan Hotman Paris.(DOK: PWI Pusat)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 19 Juli 2026 - 13:00 WIB
Updated: 19 Juli 2026 - 13:17 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin dan menyesal atas pernyataan yang dilontarkan Advokat kondang Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan saat memberi keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman yang sedang menjalankan tugas menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan tanggapan keras kepada salah satu wartawan saat dimintai keterangan.

Pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

Dua WN Vietnam Praktik Kedokteran Ilegal di Indonesia Dibongkar Imigrasi Jakarta Selatan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menerangkan profesi Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak terpisahkan dari bertanya kepada narasumber untuk memperoleh informasi agar bisa diterima oleh masyarakat.

Setiap narasumber maupun advokat memiliki hak jawab atau menolah pertanyaan dan tetap menjaga etika komunikasi untuk menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Baca Juga:

Alasan Hotman Paris Jadi Penasehat Hukum Tersangka Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mengharapkan Uang

PWI Pusat juga tidak mempermasalahi pembelaan hukum yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap kliennya karena hal tersebut dijamin oleh hukum.

Namun, dalam kondisi tersebut seharusnya pembelaan yang dilontarkan tidak boleh merendahkan atau mengintimidasi profesi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," jelasnya.

Baca Juga:

Direktur Keuangan Tewas Bunuh Diri Pakai Pistol di Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Polisi Sebut Motif Keluarga

Akhmad Munir juga menuturkan advokat dan wartawan merupakan kedua profesi yang memiliki peran strategis di negara hukum dan demokrasi.

Advokat harus menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak klien. Sementara, wartawan harus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar, berimbang dan bertanggung jawab.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…