Dua WN Vietnam Praktik Kedokteran Ilegal di Indonesia Dibongkar Imigrasi Jakarta Selatan

Teks foto: Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua WN Vietnam membuka praktik ilegal kedokteran di kawasan Radio Dalam.

Teks foto: Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua WN Vietnam membuka praktik ilegal kedokteran di kawasan Radio Dalam.(Dok. Imigrasi Jaksel)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 18 Juli 2026 - 22:25 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membongkar dan mengamankan dua Warga Negara (WN) Vietnam diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegak di Klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Kedua WN Vietnam tersebut yakni berinisial THT dan NNQVT sempat melarikan diri dari petugas namun akhirnya dapat diamankan.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui akun media sosial instagram resmi Imigrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga:

3 Cara Mudah Mengurangi Anxiety agar Pikiran Lebih Tenang

Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Prihatno Juniardi mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

"WN Vietnam NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung, kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Ditjen Imigrasi," kata Prihatno dalam siaran pers diterima.

Petugas mendeteksi NNQVT saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia kabur lewat Bandara Soekarno Hatta, namun berkat notifikasi dari sistem SOI petugas di bandara langsung mengamankan NNQVT.

Baca Juga:

Film K-Pop Demon Hunters Masih Bertahan di Top 10 Netflix

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua WN Vietnam melakukan praktik ilegal tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

"Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ucap Prihatno Juniardi.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Wajah Cinta Yang Lain Episode 13: Davin Terluka Karena Menyelamatkan Ariana

Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…