ARASVARA.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta Pusat Selasa, 30 Juni 2026 telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya kepada awak media.
Baca Juga:
Buronan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Penganiayaan dan Penyekapan
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 190 hari.
Terlebih jaksa menuntut tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596 miliar dan Rp4.871 triliun dengan total Rp5.860 triliun.
