Buronan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Penganiayaan dan Penyekapan

Pelaku penganiayaan dan penyekapan seorang wanita 29 tahun di Bandung, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku penganiayaan dan penyekapan seorang wanita 29 tahun di Bandung, akhirnya ditangkap polisi.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 23 Juni 2026 - 22:57 WIB
Share:

JABAR, ARASVARA.ID - Pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR, 29, Taufik Hidayat, 30, dibekuk petugas Polda Jawa Barat di Majalengka, Jawa Barat. Selasa (23/6/2026).

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani kami kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dikrimum, Dikrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka," ucap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam postingan instagramnya @dedimulyadi71.

Sementara itu Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Majalaya, Jawa Barat.

Baca Juga:

Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ditolak Penyidik, Kejagung: SS Salah Satu Pelaku Utama

"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku Taufik Hidayat di wilayah Hukum Polres Bandunh tepatnya di Majalaya," kata kabid humas.

Pihaknya akan melakukan jumpa pers terkait kasus Taufik Hidayat menjadi perhatian warganet dan publik.

Baca Juga:

Penyidik Kejaksaan Agung Bakal Panggil 41 Nama Chat Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Sebelumnya Polda Jawa Barat sudah menetapkan Taufik menjadi tersangka penganiayaan dengan Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…