JAKARTA, ARASVARA.ID - Tersangka kasus dugaan tudingan pencemaran nama baik ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) Eks Presiden ketujuh Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah tahap dua dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menerangkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo setelah penyidik Polda Metro Jaya pelimpahan berkas tahap II barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Marcelo kepada awak Media.
Baca Juga:
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Selasa 23 Juni 2026
Menurut Marcelo, pihaknya tidak menahan keduanya berdasarkan surat penangguhan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang senantiasa kooperatif," tuturnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," terangnya.
Baca Juga:
Bansos PKH Tahap 2 2026 Akan Dicairkan Pemerintah ke NIK KTP yang Terpilih!
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Dji)
