Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makin menjadi sorotan publik. Kemana saja anak sulung Jokowi itu melangkah, sorotan tajam publik mengarah ke padanya.
Sorotan publik baik yang bersifat simpati, nyinyir, dan datar-datar saja menyeruak. Ini semua adalah dampak putusan MK.
MK dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres RI 2024, menegaskan jika MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, dan diploma Gibran setara lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres RI. Artinya Gibran tetap menjadi orang nomor dua di Indonesia.
Pemenuhan syarat Calon Presiden (Capres) setelah dilantik sebagai Wapres RI diluar kewenangan MK. Namun, putusan MK yang dibacakan dalam sidang Selasa, (8/10/2026), membuka ruang bagi lembaga lain, seperti DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Putusan MK ini yang membuat polemik seputar Gibran berkepanjangan dan menggelinding bak salju di musim dingin.
Anak sulung Jokowi ini pun oleh putusan MK seperti ditempatkan di persimpangan jalan.
Galau atau pun gelisah tentu yang tahu dan merasakan hanya Gibran. Tetapi, sebagai tokoh yang terhormat, putusan MK mungkin saja menimbulkan rasa tidak nyaman karena lembaga hukum itu menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara SLTA.
Apalagi pergunjingan publik kini sudah merembet ke gedung DPR RI. Pro-kontra putusan MK seputar ijazah Gibran berhembus kencang di sana.
Pro-kontra dari menit ke menit terus menyeruak dan semakin panas. Ada sejumlah pihak yang mendorong agar persoalan ijazah itu ditindaklanjuti.
