Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - SELASA malam (6/10/2026), tepatnya pukul 20:00, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pembacaan putusan perkara Nomor 01/ PHPU-PRES- XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran yang berlangsung sekitar 45 menit itu, MK memutuskan permohonan yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak diterima.
Dalih MK menolak gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, karena status sebagai calon wapres sudah berakhir. Sebab, Gibran telah resmi dilantik menjadi wapres.
Selain itu, MK beralasan kedudukan hukum atau legal standing dan obyek tuntutan pembatalan pasca pelantikan tidak dapat dipenuhi.
Tok! MK memutuskan permohonan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
Meski tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tetapi sidang putusan yang dipimpin Ketua Suhartoyo menegaskan, MK tidak menemukan bukti bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah setara sekolah lanjutan atas (SLTA) atau SMA sederajat.
Tidak adanya ijazah sebagai dasar penyetaraan SLTA secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wapres.
Dalam sidang itu, MK juga menilai frasa yang memiliki dan menyatakan setara SLTA seperti yang tertulis pada surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, ternyata tidak sama dengan syarat berpendidikan paling rendah yakni tamat SLTA.
MK menjelaskan frasa berpendidikan paling rendah tamat SLTA seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah. Bukan dinilai dengan kepemilikan setara pengetahuan.
Mencermati putusan MK, sepertinya tidak sepenuhnya membuat kedua belah pihak lega. Baik Denny Indrayana dan kawan-kawan maupun pihak Wapres Gibran.
