Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - SEPERTINYA DPRD DKI Jakarta latah. Sudah 106 orang, kini mereka merengek supaya jumlah anggotanya digemukkan menjadi 180 orang sampai dengan 220 orang. Pantaskah?
Budaya paternalistik (meniru) dicurigai publik rupanya sedang dimainkan. Dengan dalih beban tugas berat, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jumlah anggota dewan ditambah.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar jumlah kursi anggota dewan Jakarta bisa ditambah menjadi 180 orang sampai dengan 220 orang.
Usulan itu mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 11 juta jiwa dan ketiadaan DPRD tingkat kabupaten atau kota.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026), DPRD DKI Jakarta mengaku beban kerja saat ini berat.
Saat ini satu orang anggota DPRD DKI Jakarta secara perbandingan mewakili sekitar 100 ribu penduduk.
Usulannya agar rasio itu diubah menjadi satu anggota untuk 50 ribu penduduk atau 60 ribu penduduk.
DPRD DKI Jakarta pun mengusulkan 180 kursi sampai dengan 220 kursi. Penambahan kursi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas representasi masyarakat Jakarta.
Terhadap usulan itu, Baleg DPR RI akan mengkaji lebih dalam. Baleg juga akan mengundang ahli, apakah perlu jumlah anggota DPRD DKI Jakarta itu ditambah.
Keluhan DPRD DKI Jakarta seputar beban kerja yang berat, sehingga mereka meminta dan merengek memambah jumlah anggota dewan mengundang reaksi publik.
