JAKARTA, ARASVARA.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencopot Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabaran Ketua Dewan Penasehat organisasi buruh tesebut pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
KSPSI menilai keputusan tersebut diambil agar persoalan yang melibatkan tokoh publik tidak berdampak kepada organisasi.
Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea pencopotan Listyo Sigit Prabowo merupakan diambil melalui rapat pimpinan KSPSI organisasi tersebut akan terlebih dahulu menggelar kongres pada 1 Februari 2027.
Baca Juga:
Kasus Penyadapan Presiden RI, Polri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim
“Beliau diberhentikan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Karena hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, maka kami bersepakat untuk mengakhiri posisi beliau sebagai dewan penasihat,” kata Andi Gani dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Jadikan Pelajaran Bagi KSPSI
Andi mengakui, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi KSPSI dalam menjalin hubungan dengan tokoh publik. Dia mengisyaratkan organisasi akan lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan figur di luar organisasi.
“Menjadi pelajaran buat kami, nanti ke depan jangan terlalu banyak berhubungan dengan tokoh-tokoh publik. Bingung juga nanti kita kalau ada masalah, terbawa-bawa organisasi,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Andi juga menolak gerakan buruh dikaitkan dengan dugaan makar. Dia menegaskan, aktivitas kelompok buruh di luar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bukan menjadi tanggung jawab koalisi.
“Tentu tidak menjadi tanggung jawab Koalisi Besar, karena saya yakin teman-teman yang bergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah sangat dewasa,” tegasnya.
Baca Juga:
Listyo Sigit Prabowo Resmi Dipecat Istana, Buntut Tersangka Sadap Presiden
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke.
