Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono
ARASVARA.ID - NGERI-ngeri sedap. Sejumlah jenderal polisi aktif menyadap tanpa izin atau menyadap secara illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, politisi, sederet menteri, tokoh ormas, pengusaha, media massa, dan LSM.
Tiga jenderal polisi itu, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Eko Hadi (EH), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Karier tiga jenderal itu, dipastikan tamat. Mereka kini dijebloskan ke jeruji besi alias hotel prodeo, karena diduga terlibat praktik penyadapan tanpa prosedur hukum. Mereka menyadap sepanjang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Aksi sejumlah jenderal polisi yang melakukan penyadapan ilegal (illegal taping) terhadap Presiden Prabowo Subianto, politisi, tokoh ormas, sejumlah menteri, pengusaha, media massa, dan LSM membuat geger.
Beragam pertanyaan pun berselieweran baik di jagat maya, kedai kopi, dan ruang publik.
Siapa di balik sadap ilegal para jenderal polisi itu? Bakal kepentingan apa para jenderal itu menyadap tokoh-tokoh penting secara ilegal? Ini pekerjaan rumah (PR) bagi Polri yang harus menangani kasus maha berat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026), menegaskan penetapan ketiganya menjadi tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan meninta keterangan tiga orang ahli sebelum menetapkan status hukum terhadap para tersangka.
Tiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.
