Listyo Sigit Prabowo Resmi Dipecat Istana, Buntut Tersangka Sadap Presiden

Teks foto: Kepala Staf Presiden (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Teks foto: Kepala Staf Presiden (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.(Dok. ksp.go.id)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 4 November 2026 - 11:58 WIB
Updated: 4 November 2026 - 12:03 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) oleh pihak Istana Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Sita 11 HP dan iPad Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI dan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026 bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih.

Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026.

Ditetapkan Tersangka Bareskrim Bersama 2 Jendral Polisi Aktif

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara Republik Indonesia, pejabat negara, Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga:

Penyadapan Secara Ilegal Presiden RI, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri yakni berinisial LSP, ASH dan EH kini ditahan dirutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah pejabat negara termasuk Presiden RI secara ilegal dan penghapusan data elektronik secara ilegal.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata kabaresrkim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menambahkan, pihaknya diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh.

Baca Juga:

Profil Listyo Sigit Prabowo: Biodata, Pendidikan, Perjalanan Karier, dan Jabatan sebagai Mantan Kapolri serta Jabat KSP

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…