JAKARTA, ARASVARA.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara Republik Indonesia, pejabat negara, Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri yakni berinisial LSP, ASH dan EH kini ditahan dirutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah pejabat negara termasuk Presiden RI secara ilegal dan penghapusan data elektronik secara ilegal.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata kabaresrkim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menambahkan, pihaknya diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep Safrudin.
Satu orang berinisial SU kini masih diperiksa sebagai saksi. Hingga kini polisi masih melakukan tahap awal dari serangkaian penyelidikan kasus dugaan penyadapan secara ilegal.
