JAKARTA, ARASVARA.ID – Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri mengenai larangan seluruh anggota Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kepolisian menerbikan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menuturkan, kebiajakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespon perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Irjen Johnny kemarin dalam keterangannya.
Menurutnya, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.
Tidak Hanya Seluruh Anggota Polri
Selain seluruh anggota Polri Kapolri yang masih merangkap jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga melarang seluruh pegawai BNN.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Diskusi Kepala BPOM tentang Vape
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar untuk membahas penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran kratom hingga rokok elektrik atau vape.
