Kapolri Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Sudah Ditangani Propam

Teks foto: Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL) semasa hidup.

Teks foto: Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL) semasa hidup.(Istimewa)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 21 Oktober 2026 - 17:17 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto memastikan kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sudah ditangani Propam Polri.

”Pondok Cabe, ya terkait (kasus di) Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ucap Kapolri kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini tidak menjelaskan secara terperinci penanganan kasus tersebut. Namun, Polda Metro Jaya yang sudah turun tangan tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Bharada Andika Rahmadani.

Baca Juga:

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan Tersangka

Periksa Kejiwaan Tersangka

Sebelumnya kepolisian Polda Metro Jaya masih mendalami kasus Polisi tembak polisi yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL) oleh juniornya Bharada AR di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan kejiwaan dengan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1-2 hari untuk mengenali psikologis seseorang," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:

Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, Bharatu Laurentius Tewas

Menurut Budi Hermanto, saat ini Bharada AR telah berstatus tersangka dan telah ditahan. "Termasuk posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan proses perkara nanti kita akan update, baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Budi juga memastikan tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. "Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan.” Tuturnya.

"Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," imbuh kabid humas.

Pelaku Tidak Seorang Diri

Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum keluarga korban, menduga pelaku melakukan aksinya tidak seorang diri.

Dia menduga pelaku menggunakan senjata laras panjang dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.

"Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin,” kata Petrus.

Baca Juga:

Pengacara Kamaruddin Simanjutak Wafat Kerabat Sebut Sempat Rutin Cuci Darah

“Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?"

Petrus juga tidak yakin satu pelaku menggunakan kedua senjata secara bersamaan, karena pada saat ditemukan jasad korban mengalami luka tembak dari laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur.

Sebelumnya diberitakan Seorang anggota Polri dari Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) berpangkat Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, tewas di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kejadian penembakana yang dilakukan sesama anggota polri tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) pk. 05:30 WIB. Korban Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL) ditemukan tak bernyawa mengalami luka tembakan oleh pelaku rekannya sesama anggota polisi.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…