Eks Kasat Reskrim AKBP Robby Heri Saputra Dijatuhi Sanksi Propam Polda Metro Jaya

Teks foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto siagakan ribuan personil gabungan dalam aksi unjuk rasa demo di 73 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Teks foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto siagakan ribuan personil gabungan dalam aksi unjuk rasa demo di 73 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.(Dok. Humas Polda Metro Jaya)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 14 Oktober 2026 - 17:43 WIB
Updated: 14 Oktober 2026 - 21:56 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Heri Saputra (RHS) dijatuhkan sanksi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait perbuatan tercela kasus perzinahan atau perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, dari hasil persidangan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terbukti pelanggaran kodet etik profesi Polri.

Reserse yang bertampil nyentrik itu kini dipatsus oleh kepolisian. AKBP Robby Heri Saputra disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:

Update Atlet Putri Golf Jesslyn Wijaya Lay, Polisi Lacak Bersama Sang Ibu dan Tante di Thailand

Adapun, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan" tulisnya.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024, AKBP RHS kini berstatus perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.

"Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," Kombes Budi dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

Baca Juga:

Kasus Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia, Jesslyn Wijaya Lay Cabut Laporan, Polisi Sarankan Tunda untuk Dasar Penyelidikan

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," papar kabid humas.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…