Polisi Telah Evakuasi Enam Aktivis Greenpeace Indonesia yang Pasang Spanduk Besar di Patung Bundaran HI

Greenpeace bentangkan spanduk di tengah Bundaran HI, Jakarta.

Greenpeace bentangkan spanduk di tengah Bundaran HI, Jakarta.(Threads/ @ribkands)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 20 Oktober 2026 - 18:06 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur Kodim Jakarta Pusat dan Pemkot Jakarta Pusat mengevakuasi enam akitivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (20/10/2026).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menerangkan, enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki yang membentangkan spanduk raksasa dengan pesan protes pagi tadi.

Kombes Reynold sebut, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen, sehingga langsung dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Spanduk Raksasa Membentang di Tengah Bundaran HI Kritisi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," kata kapolres kepada wartawan.

Selain itu, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi. Reynold mengatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memerhatikan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak merusak cagar budaya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Bakal Tata Kawasan Kumuh di Jakarta Pusat

Bundaran HI Cagar Budaya

Ia menjelaskan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," katanya.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…