ARASVARA.ID - Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan (notice) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Langkah hukum ini diambil menyusul tuduhan bahwa aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi pemicu munculnya kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang mencemari kualitas udara di Singapura.
Melansir dari Nowdots, tindakan tegas dari otoritas Singapura ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) yang disahkan sejak tahun 2014. Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi Singapura untuk menuntut tindakan pidana maupun perdata terhadap entitas manapun, baik domestik maupun asing, yang berkontribusi terhadap polusi kabut asap di wilayah kedaulatan mereka.
Bagi masyarakat serta pelaku industri kelapa sawit dan kehutanan di Indonesia, isu diplomasi lingkungan ini patut dicermati secara serius mengingat potensi sanksi denda finansial yang amat besar serta dampaknya terhadap hubungan bilateral kedua negara tetangga.
Surat Pemberitahuan dan Langkah Hukum Resmi dari Pemerintah Singapura
Langkah hukum yang ditempuh oleh NEA Singapura melibatkan penerbitan dokumen resmi yang mewajibkan perusahaan terkait untuk segera memberikan respons:
Penerbitan Surat Pemberitahuan Resmi (Notices): NEA menerbitkan surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 9 UU THPA kepada 7 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki titik panas (hotspot).
Tuntutan Langkah Pencegahan dan Pemadaman: Perusahaan yang disurati diminta segera mengambil tindakan pemadaman api secara masif di area konsesi masing-masing serta menyerahkan rencana aksi pencegahan agar kebakaran tidak berulang.
Kewajiban Pengiriman Perwakilan Resmi: Otoritas Singapura meminta direksi atau perwakilan resmi perusahaan untuk hadir memberikan penjelasan terperinci mengenai kondisi lapangan.
Pemerintah Singapura menegaskan posisi tegak lurusnya terhadap penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi. Menteri Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan pandangan resminya terkait isu ini,
"Kami tidak akan berdiam diri terhadap tindakan irasional yang mengorbankan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas melalui THPA diambil untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kabut asap lintas batas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku." ujar dia.
Selain itu, Grace Fu, memperingatkan warganya potensi bahaya dari dampak asap karhutla,
"Dampak dari pencemaran asap ini tidak hanya merugikan kualitas udara harian warga Singapura, tetapi juga merusak kesehatan publik, mengganggu perekonomian, serta mencederai iklim lingkungan regional. Hukum kami memberi wewenang penuh untuk mengejar entitas korporasi yang terbukti lalai menjaga konsesi lahannya."
Rincian Sanksi Denda Maksimal Berdasarkan Regulasi THPA Singapura
Pemerintah Singapura menetapkan ancaman hukuman finansial yang sangat berat bagi entitas yang terbukti bersalah memicu kabut asap lintas batas:
Sanksi Denda Harian Maksimal: Denda hingga SGD 100.000 (sekitar Rp1,18 miliar) untuk setiap hari terjadinya pencemaran kabut asap di Singapura.
Sanksi Denda Akumulatif Maksimal: Batas total denda akumulatif yang dapat dijatuhkan mencapai SGD 2.000.000 (sekitar Rp23,6 miliar) per entitas pelanggar.
Gugatan Perdata Tambahan: Pembukaan ruang bagi pihak terdampak di Singapura untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan kesehatan maupun kerugian ekonomi.
Grace Fu mengatakan, untuk terus berkoordinasi dengan pihak Indonesia atas perusahaan yang terlibat,
"Kami terus melakukan koordinasi erat bersama otoritas terkait di Indonesia untuk memantau titik api. Namun, kepatuhan hukum dan transparansi data dari perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah hal mutlak yang harus dipenuhi tanpa penundaan." ujarnya.
