Sembilan Korporasi Sektor Sawit Sebabkan Karhutla Ditetapkan Tersangka Bareskrim Polri

Kabut asap Karhutla di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kabut asap Karhutla di Sampit, Kalimantan Tengah.(Dok. Arasvara)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi terkait kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dan Kalimantan. Rabu (14/10/2026).

Kasubdit Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menerangkan, kesembilan tersangka korporasi diselidiki berdasarkan laporan polisi yang ditangnai Polda jajarang di wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Dimana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Kombes Pipit kepada wartawan di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:

Kondisi Karhutla di Kalimantan Selatan Usai Diguyur Hujan Lebat

Ia juga menambahkan, polisi sudah tangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut ditangani 10 polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektar.

Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan dengan tujuh korporasi tersangka. Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.

Selain Kalimantan

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.

Baca Juga:

Kabut Asap Karhutla di Sampit Makin Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Pipit menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, ia belum memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan pembukaan lahan. “Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” tuturnya.

polisi juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 196 orang.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…