Perjuangan Buruh Dikabulkan Lewat RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi UU

Ilustrasi buruh RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan jadi UU oleh DPR RI.

Ilustrasi buruh RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan jadi UU oleh DPR RI.(Freepik: pressfoto)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja atau buruh pada Selasa (6/10/2026).

RUU perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diambil di rapat paripurna ke-9 di DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2026 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:

Demo Buruh Hari Ini Sekitar 20 Ribu Turun ke Jalan, Berikut 11 Tuntutan

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 202

Menaker Sebut Perkuat Perlindungan Pekerja dan Jawab Tantangan Dunia Kerja

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.

Baca Juga:

Besok Perusahaan Swasta dan ASN Jakarta Diimbau WFH, Pelajar Diberlakukan Sekolah Daring

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menaker juga menyampaikan pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara intensif, cermat, dan komprehensif, mulai dari 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Menaker menyebutkan, RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 27 Agustus 2026.

Baca Juga:

2 Pabrik Komponen Otomotif Asal Jepang Bakal Hengkang ke Vietnam

Atas hal itu, Presiden merespons secara cepat dan positif melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI.

Menaker menegaskan, pembentukan RUU itu tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Setelah melalui dinamika pembahasan panjang yang sangat konstruktif, lanjut Menaker mengatakan, pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Baca Juga:

Pemasok Sepatu Nike di Bandung Rumahkan 4 Ribu Karyawan, Terancam PHK

Pemerintah menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…