JAKARTA, ARASVARA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemerintah, perusahaan swasta dan pendidikan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja dan berlakukan Work From Home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).
Hal ini berkaitan tentang perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) yang tertuang surat edaran Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026, yang diterbitkan pada 14 Agustusu 2026 kemarin.
Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masingg, tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Baca Juga:
Apakah Laptop Model Terbaru Masih Butuh Antivirus? Cek Informasinya!
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” tulis butir (1).
Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diimbau bekerja dari rumah atau WFH pada Selasa (18/8/2026) besok.
Pelajar Sekolah Daring
Besok Perusahaan Swasta dan ASN Jakarta Diimbau WFH, Pelajar Diberlakukan Sekolah Daring tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan.
Baca Juga:
Hoaks! Kuota Gratis 81 GB Spesial HUT RI ke-81, Ternyata Modus Phishing
Selain itu surat edaran juga kemudian ditindak lanjuti salah satunya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diteken pada 15 Agustus 2026.
Para pelajar sekolah di Negeri Jakarta diberlakukan pembelajaran jarak jauh (daring).
Pekerja Diimbau WFH
Surat edaran memperingati hari kemerdekaan RI, pekerja/buruh dalam Dinas Ketenagakerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengimbau para pekerja di perusahaan diperkenankan menjalankan WFH pada 18 Agustus 2026 sesuai kebijakan masing-masing perusahaan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Disnakertransgi nomor 26 tahun 2026.
Baca Juga:
Parfum Jadi Identitas Diri Seseorang, Ini Tips Agar Wanginya Tahan Lama
Perusahaan di DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH dimaksud kewajiban dan ketentuan perusahaan, menjaga produktivitas dan operasional, pemenuhan hak pekerja, penyesuaian sektor dan jenis pekerjaan dan layanan masyarakat tetap optimal.
