ADVERTISEMENT

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau 2026 dan PPJ di Sejumlah Wilayah Terdampak, BGN Sesuaikan Operasional MBG

Teks foto: Sejumlah wilayah pelajar di Indonesia menerima Makan Bergizi Gratis, BGN Sesuaikan operasional wilayah terdampak pasca erupsi Gunung Anak Krakatau 2026

Teks foto: Sejumlah wilayah pelajar di Indonesia menerima Makan Bergizi Gratis, BGN Sesuaikan operasional wilayah terdampak pasca erupsi Gunung Anak Krakatau 2026(Dok. BGN)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 7 September 2026 - 15:26 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Pasca erupsi Gunung Anak Krakatau 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penyesuaian sementara terhadap Operasional Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyesuaian MBG tersebut dikarenakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan pendidikan sejumlah wilayah demi langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan para pelajar pasca erupsi Gunung Anak Krakatau 2026.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, dengan durasi yang menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga:

Kapan Erupsi Gunung Anak Krakatau 2026 Berhenti? Begini Penjelasannya!

Berdasarkan data Senin (6/9) penerapan PJJ di wilayah terdampak dilakukan dengan durasi yang berbeda sesuai perkembangan situasi. Di Provinsi Lampung, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026. Sementara itu, Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaksanaan PJJ dimulai pada Senin, 7 September 2026, dengan jangka waktu yang belum ditentukan dan akan disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Sejalan dengan kebijakan tersebut pasca erupsi Gunung Anak Krakatau 2026, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan turut dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Baca Juga:

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau 2026, 8 Bandara Ditutup Sementara

Kepala Biro Hukum (Kabiro) dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Hida dikutip Senin (7/9/2026).

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Baca Juga:

Baim Wong Batal Terbang ke Australia dari Bandara Soekarno Hatta Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau 2026, Begini Ceritanya!

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

Hida menegaskan bahwa penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan tidak dimaknai sebagai penghentian program, melainkan merupakan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…