Kronologi Demo DPR RI Hari Ini Kamis 27 Agustus 2026 Langsung dari Lokasi Kejadian, Massa Aksi Berakhir Ricuh, RUU Disahkan 14 Desember 2026!

Kronologi demo hari ini DPR RI Kamis 27 Agustus 2026.

Kronologi demo hari ini DPR RI Kamis 27 Agustus 2026.(Arasvara/Gabriel Omar Batistuta)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 28 Agustus 2026 - 03:26 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Sejumlah massa mulai memadati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat hari ini Kamis (27/8/2026) mulai pagi hari untuk menyampaikan aspirasi.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga sudah menggelar aksi demonstrasi sejak Rabu (26/8/2026).

Hal ini dilakukan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor.

Kronologi Demo DPR RI Kamis 27 Agustus 2026

Ribuan masyarakat terlihat antusias menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) sejak pagi hari.

Seiring berjalannya waktu, AMPB diberikan izin untuk masuk ke dalam Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok dipersilakan masuk ke dalam Gedung DPR RI tepatnya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dirinya dan 14 perwakilan AMPB selama beberapa jam terlibat penyampaian pendapat dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syasurizal, Habiburokhman, hingga Andre Rosiade.

Selang beberapa jam, dirinya keluar bersamaan dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menggunakan mobil komando.

Mas Botok juga menyampaikan komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.

"Kami Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen," ujar Botok membacakan surat di hadapan massa aksi, Kamis.

Dalam surat yang dibacakan terdapat empat poin utama dan telah disepakati oleh Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Habiburokhman, dan Adies Kadir.

Poin Utama Komitmen DPR RI

  • DPR RI berkomitmen untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting.

  • Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

  • Penetapan diberikan waktu paling lambat pada 14 Desember 2026.

  • Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target pengesahan RUU Perampasan Aset meleset.

Pimpinan DPR Janji Mundur Jika Gagal!

Page 1 of 4

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…