ARASVARA.ID - Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru untuk sejumlah layanan resmi yang ada di Indonesia per 1 Agustus 2026 ini.
Biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT), pendaftaran merek dan sejumlah layanan administrasi hukum, kenegaraan mengalami kenaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan telah ditandatangani pada 2 Juli kemarin.
Baca Juga:
Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Sekitarnya, Ketua APPBI: Kepentingan Ketertiban
Tarif Baru 1 Agustus 2026
Hal itu mulai berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 khusus tarif pelayanan administrasi hukum.
1. Penyesuaian Tarif Naturalisasi dan Kewarganegaraan
Tidak hanya pasangan WNI, penyesuaian tarif juga diberikan kepada seseorang yang melalui proses naturalisasi standar bagi warga negara asing.
Biaya permohonan kewarganegaraan melalui jalur umum mengalami lonjakan besar dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Sementara bagi anak-anak dengan kewarganegaraan ganda berdampak pada biaya operasional awalnya Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Baca Juga:
Pagar-pagar Tinggi di Sejumlah Mal di Indonesia Direspon Pemerintah
2. PPh Marketplace
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menunjuk sejumlah e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual.
Marketplace yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli dan nantinya akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan.
Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil bagi dari pelaku usaha dan penjual.
Baca Juga:
32.389 Orang Terkena PHK Mulai Januari Hingga Juni 2026, Diduga Ada Tambahan 1.500 Lagi dari Jawa Tengah
3. Biaya Pendaftaran PT Naik
Perubahan tarif juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) khususnya yang bermodal besar.
