JAKARTA, ARASVARA.ID - Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) yang usai temui Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan mengakui terima uang dari Polisi Rp 20 juta dinon aktifkan dari kampus.
Pimpinan UBK menilai mahasiswa tersebut menciderai integritas sebagai mahasiswa soal mahasiswanya disebut terima uang untuk mengubah titik demonstrasi beberapa waktu lalu.
Akibatnya pihak UBK mengambil sikap terhadap Ketua BEM FH UBK M. Abdimaludin.
Baca Juga:
Buronan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Penganiayaan dan Penyekapan
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," kata Wakil Rektor III UBK Daniel Panda.
Sementara itu pihak kampus UBK dari hasil penelusuran internal mahasiswa yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut.
"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada 15 Juni 2026 kemarin dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM Fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat," kata Rektor UBK Sri Mumpuni Ngeati Rahaju dalam jumpa pers di UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2026).
Baca Juga:
Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ditolak Penyidik, Kejagung: SS Salah Satu Pelaku Utama
Dia mengatakan, UBK menghormati untuk menggelar aksi demo dan sudah menjadi tanggung jawab mahasiswa.
UBK tidak memberi toleransi atas pelanggaran akademik. Pihaknya memberi sanksi sesuai peraturan kampus.
"Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentul pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," papar rektor. (Dji)
