ARASVARA.ID - Seorang Wiraswasta Richard Arief Muljadi, 38 tahun, ditangkap oleh Tim Intelijen petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, (20/6/2026). Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Richard Arief Muljadi ditangkap usai dari kembali dari Singapura ia didakwa tindak pidana penipuan batu bara yang menyebabkan kerugian besar senilai Rp 7 Miliar.
Baca Juga:
Breaking News! Richard Lee Ditangkap Kejagung Terkait Penipuan Batu Bara
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang dalam siaran persnya diterima Sabtu (20/6/2026).
Saat diamankan, Terdakwa warga Menteng, Jakarta Pusat, ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Kemudian Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Anang menjelaskan bahwa terdakwa merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan batu bara yang ditaksir mencapai Rp7 Miliar. "Kerugian penipuan batu bara tersebut ditaksir hingga Rp7 miliar," tambah Anang.
Baca Juga:
Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair ke Rekening Himbara dan PT Pos Indonesia, Ini Jadwal dan Cara Cek Statusnya!
Dirinya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Jaksa Agung juga masih meminta untuk segera menangkap burunan yang masih berkeliaran," tuturnya. (Gab)
