JAKARTA, ARASVARA.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka kasus dugan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Jumat (12/6/2026).
Tersangka ke-lima ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.
“Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahn 2025 sampai dengan tahun 2026,” Syarief kepada awak media.
Baca Juga:
Rekomendasi Kafe Instagramable di Blok M Jakarta Selatan, Nomor 5 Terbaik!
Tersangka Andri Mulyono berperan pengendali PT YAT, perusahaan bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik proyek BGN. Andri bertemu dengan tersangka sebelumnya Lodewyk Pusung saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” imbuh direktur penyidikan.
Baca Juga:
Link CCTV Demo Hari Ini Jumat 12 Juni 2026 di Gedung DPR
Penyidik menduga tersangka kelima Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik diduga melakukan mark up atau memanipulasi harga setiap unit motor listrik untuk BGN.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setipa uni sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ucap Syarief.
Atas perbuatannya tersangka Andri Mulyono disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ia ditahan kenakan rompi pink khas kejagung ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (Dji)
