ARASVARA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kamis, 11/6/2026.
Diketahui, Asep merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang jadi tersangka kasus korupsi MBG.
Asep yang merupakan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan Sony Sonjaya.
Baca Juga:
Update Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Tahan Tersangka AYS
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, Asep memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup, setelah itu ia melakukan pengaturan titik dan menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
“Saudara AYS memfasilitasi SPBG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” tutur direktur penyidikan kepada Arasvara.
Dalam prosesnya, Sony diduga melawan hukum dengan memberi akses kepada Asep untuk terlibat lebih jauh yang mana seharusnya menjadi kewenangan internal program MBG.
Baca Juga:
Profil Dadan Hindaya Mantan Kepala BGN yang Ditahan Atas Kasus Korupsi MBG
Pada prosesnya, Asep bisa mengetahui radar titik lokasi SPPG yang masih kosong untuk bisa dibuatkan dapur.
Terlebih, dirinya juga mengatur proses pendaftaran calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG.
Sejumlah SPPG yang sebelumnya mendapat persetujuan, terdapat beberapa yang dibatalkan setelah adanya pengaturan ini.
Parahnya, Asep diduga memfasilitas pihak tertentu untuk daftar SPPG. Padahal, portal resmi telah ditutup pendaftarannya.
Penyelidikan tersebut yang membuat dirinya sekarang menjadi tersangka dan harus ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (GAB)
