Catatan Arah Redaksi: Sejak Lahir Bermasalah Evaluasi MBG

Arasvara mengulas evaluasi BGN usai Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka.

Arasvara mengulas evaluasi BGN usai Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka.(BGN)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 8 Juni 2026 - 10:02 WIB
Share:

Oleh Pemimpin Redaksi Arasvara Sutiyono

ARASVARA.ID - PUCUK pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindaya kepala, Sony Sonjaya wakil kepala dan Lodewyk Pusung wakil kepala ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG)

Memalukan. Ya memang memalukan. Tokoh terdidik yang sebelumnya memiliki reputasi mentereng malah tersungkur di jeruji besi. Tapi ya begitulah, banyak penggede yang berkelakuan buruk dan akhirnya terjerat korupsi.

Jauh sebelumnya publik sudah menduga banyak pihak terkait program MBG bakal masuk hotel prodeo terutama penggede pengelolanya. Presiden Prabowo Subianto sepertinya baru tersadar sehari sebelum tiga pucuk pimpinan BGN dicokok Kejaksaan Agung. Indikasinya mereka dicopot terlebih dahulu.

Baca Juga:

Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Kembali Cair di Jawa Tengah, Ini Wilayah dan Besaran Nominalnya!

Kronologinya. Selasa (2/6/2026) tiga pucuk BGN dicopot Prabowo, kemudian Rabu (3/6/2026) penyidik jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dadan, Sony dan Lodewyk langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kini pucuk pimpinanan BGN dikendalikan oleh Nanik S Deyang sebagai kepala, Agustina Arumsari sebagai wakil kepala dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Kasus yang membelit Dadan, Sony dan Lodewyk ini menurut dugaan Kejaksaan Agung yakni terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Tetapi sejumlah yayasan ditunjuk sebagai mitra dan diduga menjadi sarana tindak pidana yang terafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN.

Baca Juga:

Lewat Art in Motion, Denza Ajak Pengunjung ArtMoment 2026 Sebagai Medium Ekspresi Artistik

Kejaksaan Agung menilai yayasan-yayasan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra MBG. Namun yayasan-yayasan tersebut tetap saja mendapatkan persetujuan dan tentu menerima insentif yang nilainya setiap hari sangat wow yakni miliaran rupiah.

Selain penunjukan yayasan persoala yang menyeret Dadan cs ditahan adalah pengadaan motor listrik, pengadaan sepatu, pengadaan televisi dan pengadaan komputer tablet.

MBG adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini pada 2026 menyedot duit rakyat bersumber APBN Rp268 triliun dari pagu awal yang direncanakan senilai Rp335 triliun.

Baca Juga:

Kode Redeem FC Mobile Minggu 7 Juni 2026, Klaim di Sini Hadiah Gratisnya Sekarang!

Kebijakan ini merujuk bentuk efisiensi dari pemerintah agar dana BGN dapat disalurkan secara lebih optimal tanpa mengganggu kualitas nutrisi lebih 61, 96 juta. Dan penyaluran didistribusikan via 27.952 SPPG yang tersebar di nusantara.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…