Baru Sehari Dicopot di BGN, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung Tersangka Korupsi MBG

Kolase ketiga mantan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kenakan rompi pink khas Kejaksaan Agung ditahan kasus dugaan korupsi MBG

Kolase ketiga mantan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kenakan rompi pink khas Kejaksaan Agung ditahan kasus dugaan korupsi MBG(Dok. Puspenkum Kejaksaan)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 3 Juni 2026 - 19:27 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Sehari baru dicopot dari jabatannya, Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Irjen Purn Sony Sanjaya dan Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Agung.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung lantaran dugaan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) program dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media pihaknya telah menetapkan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Aldi’s Burger Cempaka Putih Laris Manis Siasat Aldi Taher di Media Sosial

"Tim penyidik menetapkan menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi tata kelola program MBG BGN tahun 2025 sampai 2026," ujar Syarief.

Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Korupsi Kejagung dan dijebloksan ke Sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya pada Selasa (2/6/2026) kemarin pemerintah RI mengumumkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dicopot oleh Presiden RI. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…