Update Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Tahan Tersangka AYS

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Teks foto: Suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(Arasvara: Novriadji Wibowo)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 11 Juni 2026 - 20:25 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang lagi perkembangan kasus dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait titik SPBG.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. “Pada sabtu yang lalu pada 6 Juni 2026 tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ucap Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sanjaya) selaku Eks Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka melaksanakan program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:

BEM UI dan UNJ Serukan Aksi Demo di Patung Kuda, Ini Tuntutan yang Akan Disuarakan!

Tersangka SS melawan hukum memberikan akses kepada tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPBG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.

“Saudara AYS memfasilitasi SPBG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” tutur direktur penyidikan.

Baca Juga:

Prediksi Semifinal Piala Asia U-19: Indonesia vs Australia, Menang Jadi Harga Mati!

AYS Disangkakan melanggar pasal 12 huruf A huruf B UU Tipikor dan pasal 605 ayat 2 pasal 606 tentang KUHP dan terhadap tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka petinggi BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala Irjen Purn Sony Sanjaya dan Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Dji)

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…