Menteri Maman Abdurrahman Tanggapi Pernyataan Hashim, Pastikan Pangkas Rambut dan Jasa Pijat Tidak Dipungut Pajak

Teks foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Teks foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman.(Dok. Humas Kementerian UMKM)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 3 November 2026 - 17:34 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah tukang pangkas rambut dan tukang pijat dipajak untuk mendorong pendapatan negara.

Menteri Maman menerangkan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet capai Rp500 juta per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun.

Usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (Warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Digital Pada 9 November 2026, Transfer Bank Kena Pajak

"Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong. Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen," ucap Maman Abdurrahman kepada wartawan di kantornya Selasa (3/11/2026).

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dari sabang sampai marauke dikarenakan pelaku usaha kecil seperti tukang pijat tukang cukur, pemilik usaha warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzetnya tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.

"Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak," ujar Maman.

Baca Juga:

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas? Ini Rincian Terbarunya

Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

"Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya," katanya.

Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.

Baca Juga:

Tips Keuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil Bekas, Kalian Wajib Tahu Agar Tidak Tertipu

Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.

"Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar," ucapnya.

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…