ARASVARA.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu identitas yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang bisa kamu cek secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui status aktif atau nonaktif.
Sistem perpajakan Indonesia juga menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Melansir dari DJP, masyarakat juga harus mengetahui cara mengecek NPWP agar bisa memastikan data identitasnya sudah terdaftar dan sesuai dengan sistem.
Cara Cek NPWP Online Lewat Coretax DJP
Buka situs resmi Coretax DJP.
Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna sesuai ketentuan akun.
Masukkan kata sandi dan kode captcha.
Klik tombol Login.
Setelah berhasil masuk, buka menu Portal Saya.
Pilih Profil Saya.
Periksa bagian ikhtisar profil untuk mengetahui status NPWP dan kategori wajib pajak.
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK KTP
Buka situs Coretax DJP.
Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak jika perlu melakukan aktivasi.
Centang pilihan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Klik tombol Cari.
Perhatikan hasil pencarian yang ditampilkan sistem.
Cara Mengetahui Status NPWP Aktif atau Nonaktif
Selain mengecek identitas NPWP, kamu juga perlu memastikan status perpajakan yang bisa dilihat secara berikut:
Buka menu Portal Saya.
Pilih Profil Saya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Ditemukan?
Periksa kembali NIK atau NPWP yang dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
Pastikan menggunakan situs resmi Coretax DJP.
Jika sudah memiliki NPWP, coba lakukan aktivasi akun Coretax apabila belum pernah mengakses layanan tersebut.
Jika data tetap tidak ditemukan atau tidak sesuai, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Sekian informasi terkait cara cek status NPWP online melalui HP dengan mudah.
Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id
