ARASVARA.ID - Begini cara buat NPWP online yang bisa kamu lakukan melalui Coretax DJP tanpa harus datang ke kantor pajak selama penyelesaian bisa dilakukan secara daring.
Melansir dari Coretax DJP, calon wajib pajak orang pribadi bisa mengakses protal resmi Coretax DJP, pilih menu pendaftaran, kemudian mengisi data dan menyelesaikan proses verifikasi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi suatu identitas yang digunakan dalam administrasi pajak untuk penduduk Indonesia dengan menggunakan NIK sesuai aturan yang berlaku.
Apa Itu NPWP Online?
NPWP online merupakan proses pendaftaram NPWP yang bisa kamu lakukan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
Melansir dari web DJP, kamu bisa melakukannya melalui Coretax DJP agar calon wajib pajak bisa mengisi formulir, melengkapi data, verifikasi dan mengirim permohonan secara online.
Nantinya NIK akan digunakan menjadi NPWP sesuai sistem administrasi perpajakan yang berlaku, dengan begitu masyarakat harus membedakan anyara NIK dan NIK sebagai NPWP.
Syarat Membuat NPWP Online
Menilik informasi dari pajak.go.id, berikut data yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran NPWP online:
1. NIK atau nomor KTP
Siapkan NIK sesuai data kependudukan yang berlaku karena data ini digunakan dalam proses pendaftaran wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Siapkan informasi KK apabila diperlukan dalam proses pengisian atau validasi data.
3. Alamat Email Aktif
Gunakan alamat email yang dapat diakses untuk menerima informasi pendaftaran atau dokumen digital.
4. Nomor Telepon Aktif
Nomor telepon dapat digunakan untuk menerima kode verifikasi atau OTP jika diminta oleh sistem.
5. Data Pekerjaan, Penghasilan, dan Alamat
Isi informasi sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung yang dimiliki.
6. Foto Diri atau Swafoto
Siapkan perangkat dengan kamera yang berfungsi apabila sistem meminta verifikasi identitas melalui foto.
Cara Buat NPWP Online
1. Buka Website Coretax DJP
Kamu bisa membuka browser dan membuka website https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Pada halaman awal, silakan pilih menu Daftar di Sini yang tersedia.
3. Pilih Status Kepemilikan NIK
Bagi penduduk Indonesia yang memiliki NIK, pilih opsi wajib pajak memiliki NIk dan pilih jalur Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir dengan mengisi identitas, alamat, pekerjaan dan informasi lain.
5. Masukkan Email dan Nomor HP Aktif
Isi alamat email dan nomor HP yang masih aktif.
6. Lakukan Verifikasi Identitas
Ambil swafoto dan ikuti metode verifikasi identitas yang disediakan.
7. Periksa Kembali Data
Kamu harus memeriksa data yang telah dikirim seperti identitas, kontak, alamat dan informasi lain.
8. Periksa Email
Setelah mengirim pengajuan, kamu harus memeriksa email yang didaftarkan untuk mengetahui hasilnya.
Apakah Buat NPWP Online Gratis?
Pembuatan NPWP melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak bisa dilakukan gratis tanpa membayar biaya jasa pendaftaran.
Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?
Proses pendaftaran tergantung pada kelengkapan data, keberhasilan verifikasi dan kebutuhan pemeriksaan.
Dengan begitu, tidak ada jaminan pasti terkait lama proses untuk pembuatan NPWP online.
Sekian informasi terkait cara buat NPWP online yang bisa kamu lakukan melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id
