ADVERTISEMENT

5 Cara Cek Pajak Mobil Online lewat HP, Gak Perlu ke Samsat!

Cara cek pajak mobil yang perlu diketahui sebelum membayar pajak tahunan.

Cara cek pajak mobil yang perlu diketahui sebelum membayar pajak tahunan.(Pinterest/Compass Vehicle Services (CVS) Ltd)

FF

By Farida Fakhira

Publish: 24 Oktober 2026 - 16:01 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Cara cek pajak mobil online bisa menjadi solusi alternatif yang praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status pajak tanpa datang ke kantor Samsat.

Proses untuk cek pajak mobil secara online juga cukup mudah, baik melalui aplikasi SIGNAL maupun website resmi sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

ADVERTISEMENT

Dengan mengetahui cara cek pajak mobil secara berkala, pemilik kendaraan bisa menyiapkan biaya lebih awal dan menghindari keterlambatan.

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil lewat Aplikasi SIGNAL

Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek tagihan pajak mobil lewat aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIGNAL di smartphone.

  2. Login menggunakan nomor telepon dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

  3. Pilih menu Tambah Kendaraan Bermotor di halaman utama.

  4. Masukkan data kendaraan sesuai petunjuk aplikasi.

  5. Setelah data berhasil diverifikasi, cek informasi pajak yang tersedia di layar.

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil lewat Mobile Banking

Sejumlah bank daerah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile banking. Namun, ketersediaan fitur pengecekan tagihan bergantung pada bank dan wilayah layanan.

Untuk mengeceknya, kamu bisa mengikuti langkah umum berikut:

  1. Buka aplikasi mobile banking yang digunakan.

  2. Cari menu layanan pajak kendaraan atau pembayaran Samsat.

  3. Pilih fitur pengecekan pajak jika tersedia.

  4. Masukkan nomor polisi dan data tambahan yang diminta.

  5. Tekan tombol pencarian atau kirim untuk melihat informasi tagihan.

Nama menu dan persyaratan data dapat berbeda di setiap aplikasi. Pastikan layanan tersebut tersedia dan gunakan aplikasi resmi bank.

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil lewat WhatsApp Samsat

Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi Samsat jika layanan tersebut masih tersedia.

Berikut langkah-langkah yang tercantum dalam panduan layanan tersebut:

  1. Kirim pesan HI ke nomor 0811-2230-1818.

  2. Pilih menu informasi pajak kendaraan.

  3. Masukkan nomor polisi kendaraan.

  4. Pilih warna dasar pelat nomor sesuai petunjuk.

  5. Tunggu balasan otomatis yang memuat informasi pajak.

Informasi yang ditampilkan dapat mencakup pokok pajak, denda jika ada, dan SWDKLLJ.

Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan nomor WhatsApp masih aktif dan tercantum sebagai kanal resmi Samsat Jawa Barat.

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil lewat Website Samsat

Pengecekan pajak mobil juga bisa dilakukan melalui website yang menyediakan informasi pajak kendaraan. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka website informasi pajak kendaraan di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

  2. Pilih wilayah Samsat sesuai registrasi kendaraan.

  3. Masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta.

  4. Klik tombol pencarian untuk melihat hasilnya.

Jika data sesuai dan layanan tersedia, informasi pajak kendaraan akan muncul di layar. Untuk memastikan nominal tagihan terbaru, utamakan website resmi Samsat atau Bapenda daerah terkait.

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil lewat SMS Samsat

Pemilik kendaraan di DKI Jakarta juga dapat mencoba layanan SMS untuk mengecek informasi pajak, selama layanan tersebut masih aktif.

Format pesan yang tercantum dalam panduan adalah:

SAMSAT (spasi) Nomor Polisi (spasi) 5 digit terakhir nomor rangka

Kirim pesan ke nomor 1717, lalu tunggu balasan yang berisi informasi kendaraan dan pajak.

Perlu diperhatikan, layanan SMS ini disebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Sebelum menggunakannya, pastikan format pesan, nomor tujuan, dan ketersediaan layanan melalui kanal resmi Samsat agar informasi yang diperoleh tetap akurat.

Demikian informasi mengenai cara cek pajak mobil yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL hingga resmi Samsat.

ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…