Sewakan Rumah Dinas ke Warga Sipil Sekaligus Jadi Markas Judol, Oknum Perwira TNI Tersangka

Tangkapan layar suasana Rumah KPAD Cijantung digrebek polisi.

Tangkapan layar suasana Rumah KPAD Cijantung digrebek polisi.(Instagram: @badanperwakilannetzen2)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 21 Oktober 2026 - 16:28 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID – Oknum TNI Kasi Intel Gartap Jakarta Letkol Arman Jap ditetapkan tersangka lantaran menyewakan rumah dinas kepada warga sipil yang disulap dijadikan markas judi online (judol) di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan pemilik rumah dinas di area Cijantung, Kasi Intel Gartap Jakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyewakan rumah dinas kepada warga sipil.

"Sudah, sudah (ditetapkan) tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kami tahan di rutan Pomdam," kata Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:

Polisi Gerebek Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Bakal Tindak Tegas

Sedangkan penyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil. Letkol Arman Jap yang merupakan perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) tersebut dianggap melanggar hukum. "Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas). Penyewa itu masyarakat atau orang biasa," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, pernah menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara, Letkol Arman mengakui rumah dinas yang dia huni disewakan kepada orang lain. Orang tersebut diklaim mengatakan kepada Arman, rumahnya akan digunakan sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan.

"Letkol A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut," katanya kemarin.

Baca Juga:

Arah Redaksi: Berantas Judi Online

Dia mengatakan, tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa Letkol A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas ilegal itu, maka perwira menengah itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

"Termasuk terbuka juga peluang pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang markas operator judi online Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penggerebekan tersebut dilangsungkan pada Minggu (4/10/2026) pk.07:30 WIB.

Informasi Warga Aktivitas Mencurigakan

Menerima laporan dari warga setempat terkait adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan sebanyak 11 orang yang bertindak sebagai operator judi online.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan praktik judi daring tersebut, meliputi 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, serta 9 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…