ARASVARA.ID - Kisah pasangan lanjut usia (lansia) dan tukang becak saat ini tengah disorot usai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang dimiliki terindikasi judol serta masuk ke desil sembilan di situs cek bansos kemensos.
Mengapa Pasangan Lansia Terindikasi Judol?
Pasangan lansia di Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah saat ini mejadi sorotan utama setelah bantuan sosial (bansos) mereka dihentikan akibat indikasi judi online (judol).
Melansir informasi dari lambe turah, pasangan tersebut diketahui tidak memiliki handphone (HP).
Ironinya, pasangan tersebut tidak pernah mengenal dunia pendidikan formal sehingga tidak bisa melakukan baca tulis dengan benar.
Sebelumnya, kedua pasangan tersebut mendapat dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 yang masuk ke kategori lansia setiap tiga bulan sekali.
Diketahui sejak awal 2026 lalu, mereka tidak mendapat bantuan sosial PKH akibat terindikasi aktivitas judol.
NIK KTP yang dimiliki kedua pasangan tersebut sebenarnya masuk ke dalam kategori desil 1.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati. "Betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu," terangnya kepada awak media Jumat (28/8/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata NIK KTP penerima bansos tersebut pernah dipinjam oleh orang lain.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti siapa peminjam KTP tersebut dan unsur lainnya.
Pengehentian Bansos Buat Ekonomi Semakin Sulit
Penghentian bansos lansia di Pekalongan, membuat kondisi eks penerima, Dayat (77) semakin sulit.
