Petugas Rutan Kelas 1 Depok Selundupkan Narkoba: Rp1 Juta Setiap Pengantaran Barang

Petugas Rutan Kelas I Depok selundupkan narkoba.

Petugas Rutan Kelas I Depok selundupkan narkoba.(Pinterest)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 10 Oktober 2026 - 10:01 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberhentikan salah satu petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok akibat pesta narkotika dengan warga binaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, terkait salah satu petugas Rutan Kelas I Depok diberhentikan akibat pesta narkotika.

“Satu orang kita berhentikan, petugasnya,” kata Rudi Setiawan.

Selain itu, petugas Rutan tersebut diberhentikan akibat tiga kali membawa narkotika ke dalam rutan. Terdapat petugas lainnya juga diberikan sanksi berat.

“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas itu kita berhentikan dengan tidak hormat, dari ASN. Inisialnya SD,” terangnya.

Sebelum itu, Kepolisian juga sudah mengungkap terkait fakta pesta narkotika di Rutan Kelas 1 Depok, Cilodong, Jawa Barat ketika videonya viral di media sosial.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto menjelaskan, sabu yang telah dikirim ke Rutan Depok disamarkan pakai wadah deodoran dan sabun.

Hal itu dilakukan utnuk tidak menimbulkan kecurigaan.

""Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona dan sabun-sabun," ujar Sutirto dalam konferensi pers di kantornya, Depok.

Fakta Suap Selundupan Narkoba Rp1 Juta

Selain itu, polisi juga sudah meminta dua keterangan dari warga binaan yang mengaku telah menggunakan narkoba yang diseludupkan.

Ternyata barang tersebut dikirim ke Rutan Kelas I Depok menggunakan ojek untuk bisa digunakan.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…