Pendaftaran KJMU Tahap 2 2026 Resmi Dibuka, Begini Syaratnya!

Pendaftaran KJMU resmi dibuka.

Pendaftaran KJMU resmi dibuka.(Pinterest)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 2 Oktober 2026 - 21:00 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana tentang Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

"Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan," ucap Nahdian disitat Arasvara lewat Siaran Pers.

Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas aksis Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang berakreditas baik.

"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," kata Nahdiana.

Mahasiswa bisa mendaftaran melalui website resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu demi bisa mendapatkan KJMU.

Cara Daftar KJMU

  • Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu

  • Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat

  • Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Usai melakukan pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan perguran tinggi lewat keputusan Gubernur.

Syarat Penerima KJMU

Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.

Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Calon penerima baru akan dilakukan pemeringkatan lewat desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…